Malaysia yaitu sebuah negara monarki konstitusional federal yang terletak di Asia Tenggara. Negara ini terdiri dari tiga belas negara bab dan tiga wilayah federal. Ibukotanya berada di Kuala Lumpur dengan sentra pemerintahan federal berada di Putrajaya.
Pemerintah Malaysia mengacu pada Pemerintah Federal atau otoritas pemerintah nasional yang berbasis di wilayah federal Kuala Lumpur dan direktur federal yang berbasis di Putrajaya. Negara ini mempunyai sistem parlementer Westminster dan dikategorikan sebagai perwakilan demokrasi. Pemerintah federal Malaysia menganut dan diciptakan oleh Konstitusi Federal Malaysia yang merupakan aturan tertinggi di negeri tersebut.
Bagian dari: Malaysia (Artikel Lengkap)
Pemerintah federal mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan berdasarkan Pasal 127 Konstitusi Federal dan mempunyai tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah negara bab di Malaysia juga mempunyai tubuh direktur dan legislatif masing-masing. Sistem peradilan di Malaysia yaitu sistem pengadilan federal yang beroperasi secara merata di seluruh negeri.
Pemerintah Federal MalaysiaKerajaan Persekutuan Malaysia
|
Eksekutif | ||||||||
|
Yudikatif | ||||
|
1. Pemerintah Federal Malaysia
Pemerintah federal atau sentra yaitu otoritas tertinggi di Malaysia yang berbasis di Putrajaya. Pemimpinnya yaitu Perdana Menteri Malaysia yang juga dikenal sebagai kepala pemerintahan.
1.1. Legislatif di Malaysia
Parlemen bikameral terdiri dari majelis rendah, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Rakyat dan majelis tinggi, Senat, atau Dewan Negara. Senat terdiri dari tujuh puluh anggota yang menjabat selama tiga tahun (maksimal dua periode). Dua puluh enam diantaranya dipilih oleh tiga belas majelis negara bagian, dan empat puluh empat ditunjuk oleh Raja berdasarkan nasehat Perdana Menteri. 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari distrik-distrik anggota tunggal dengan hak pilih orang sampaumur secara universal. Parlemen mengikuti sistem multi partai. Parlemen mempunyai mandat maksimal lima tahun oleh undang-undang. Raja sanggup membubarkan parlemen setiap dikala dan biasanya dilakukan berdasarkan nasehat Perdana Menteri.
1.2. Eksekutif di Malaysia
Kekuasaan direktur diberikan di kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Konstitusi Malaysia menetapkan bahwa Perdana Menteri harus menjadi anggota Majelis Rendah Parlemen yang berdasarkan pendapat Yang di-Pertuan Agong dan lebih banyak didominasi parlemen. Kabinet dipilih dari anggota majelis rendah dan bertanggung jawab kepada tubuh tersebut. Cabang direktur pemerintah terdiri dari Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan diikuti oleh menteri kabinet.
1.3. Yudikatif di Malaysia
Pengadilan tertinggi di sistem peradilan yaitu Pengadilan Federal, diikuti oleh Pengadilan Banding dan dua Pengadilan Tinggi, satu untuk Semenanjung Malaysia dan satunya lagi untuk Malaysia Timur.
2. Kepala Pemerintahan Malaysia
Perdana Menteri Malaysia yaitu kepala pemerintahan (eksekutif) Malaysia yang secara tidak langsung dipilih. Ia ditunjuk secara resmi oleh Yang di-Pertuan Agong, kepala negara. Perdana Menteri memimpin Kabinet yang anggotanya ditunjuk oleh saran Yang di-Pertuan Agong. Perdana Menteri dan kabinetnya bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Kantor Perdana Menteri yaitu tempat di mana Perdana Menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.
3. Pemerintahan Negara Bagian di Malaysia
Setiap pemerintah negara bab di Malaysia diciptakan oleh konstitusi masing-masing. Setiap negara bab mempunyai legislatif unikameral (Melayu: Dewan Undangan Negeri) yang anggotanya dipilih dari kawasan pemilihan anggota tunggal. Pemerintah negara bab dipimpin oleh Menteri Utama, Menteri Besar, atau Ketua Menteri yang merupakan anggota dewan dari partai lebih banyak didominasi di Dewan Undangan Negeri. Mereka menyarankan sultan atau gubernur masing-masing. Di masing-masing negara bab dengan penguasa turun-temurun, Kepala Menteri diharuskan menjadi seorang Melayu yang ditunjuk oleh Sultan atas rekomendasi Perdana Menteri.
4. Pemerintahan Lokal di Malaysia
Pemerintah kawasan (Melayu: kerajaan tempatan atau pihak berkuasa tempatan) yaitu tingkat terendah dalam sistem pemerintahan di Malaysia sehabis federal dan negara bagian. Pemerintah kawasan mempunyai kekuatan untuk mengumpulkan pajak, membuat undang-undang dan peraturan, dan menunjukkan izin perdagangan di wilayah yurisdiksinya. Pemerintah kawasan juga menyediakan akomodasi daerah, pengelolaan sampah, dan perencanaan wilayah yurisdiksinya. Pemerintah kawasan di Malaysia umumnya berada di bawah pengawasan pemerintah negara bagian. Batas-batasnya biasanya sesuai dengan batas kabupaten tetapi ada beberapa tempat yang mempunyai batas tidak konsisten dan mungkin saling tumpang tindih, terutama di perkotaan.
Berbeda dengan pemerintah federal dan negara bagian, pemerintah kawasan di Malaysia tidak dipilih namun ditunjuk oleh pemerintah negara bab sehabis pemilihan dewan kawasan dilarang oleh pemerintah federal pada tahun 1965.
6. Sistem Hukum di Malaysia
Hukum Malaysia terutama didasarkan pada sistem aturan common law. Hal tersebut akhir langsung dari penjajahan Malaya, Sarawak, dan Kalimantan bab utara oleh Inggris antara awal kala ke-19 hingga 1960-an. Hukum tertinggi yakni Konstitusi Malaysia menetapkan kerangka aturan dan hak warga negara Malaysia. Undang-undang federal yang diberlakukan oleh Parlemen Malaysia berlaku di seluruh negeri. Ada juga undang-undang negara bab yang disahkan oleh Sidang Legislatif Negara Bagian yang berlaku di negara bab tertentu. Konstitusi Malaysia juga menyediakan sistem peradilan ganda yang unik yakni aturan sekuler (hukum pidana dan perdata) dan aturan syariah.
Pasal 73 hingga 79 Konstitusi Federal menentukan pemerintah federal dan negara bab sanggup membuat undang-undang. Parlemen mempunyai kewenangan pribadi untuk membuat undang-undang mengenai hal-hal yang termasuk dalam Daftar Federal menyerupai kewarganegaraan, pertahanan, keamanan dalam negeri, aturan perdata dan pidana, keuangan, perdagangan, industri, pendidikan, tenaga kerja, dan pariwisata. Sedangkan setiap negara bab melalui DPR mempunyai kekuasaan legislatif mengenai hal-hal di bawah Daftar Negara menyerupai tanah, pemerintah daerah, pengadilan Syariah, hari libur Negara Bagian, dan pekerjaan umum negara. Namun, di dalam Pasal 75 diatur bahwa bila terjadi konflik, undang-undang Federal akan berlaku di atas undang-undang negara bagian.
7. Pemilihan Umum di Malaysia
Pemilu di Malaysia ada dua tingkat yaitu tingkat nasional dan tingkat negara bagian. Pemilu tingkat nasional menentukan keanggotaan Dewan Rakyat. Sedangkan pemilihan tingkat negara bab yaitu untuk keanggotaan Legislatif Negara Bagian. Perdana Menteri, dipilih secara tidak langsung.