Pengertian Pers Berdasarkan Definisi Para Ahli

Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli| Pers mempunyai banyak definisi dari pendapat-pendapat para ahli/pakar mengenai pengertian pers. Dimana Secara Umum, Pengertian Pers yaitu forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik, yang meliputi ibarat mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan memberikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar serta data dan grafik dengan media cetak dan elektronik serta jalan masuk lainnya. Pers merupakan forum yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi manajemen negara alasannya tugas pers sebagai forum pengontrol yang berfungsi untuk memperlihatkan dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat, sehingga pemerintah tidak akan otoriter dalam pemerintahannya karna pers selalu mendistribusikan informasi kepada masyarakat. Asal permintaan kata pers yang berasal dari istilah kata persen dari bahasa belanda  atau press dalam bahasa inggris, kalau dilihat pers yaitu menekan pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras sehingga menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.

Pengertian Pers Menurut Para Ahli - Pers mempunyai banyak definisi dari banyak sekali pendapat-pendapat yang dikemukakan para ahli. Pengertian pers berdasarkan para jago adalah sebagai berikut...
1. Menurut Ensiklopedi Indonesia, Pengertian pers merupakan nama seluruh penerbitan bersiklus ibarat yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.

2. Pengertian Pers Menurut Prof. Oemar Seno Adji, per dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam  arti luas memasukkan di dalamnyasemua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian pula maka, dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of the press", Sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of speech", dan keduanya tercakup oleh pengertian "freedom of expression". 

3. Pengertian pers berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers mempunyai bermacam-macam makna. Makna Pers berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sebagai berikut...
  • Usaha percetakan dan penerbitan 
  • Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  • Penyiaran gosip melalui surat kabar, majalah, dan radio. 
  • Orang yang bekerja dalam penyiaran berita. 
  • Medium penyiaran gosip ibarat surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. 
4. Menurut Leksikon Komunikasi, pers berarti 
  • Usaha percetakan dan penerbitan 
  • Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  • Penyiaran gosip melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi. 
  • Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita,
  • Media penyiaran gosip yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi. 
5. Pengertian Pers Menurut UU No. 21 Tahun 1982 perihal ketentuan Pokok pers, pers yaitu forum kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak di lengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat, foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.

6. Pengertian Pers Menurut J.C.T Simorangkir, S.H dalam bukunnya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers, yang menyebutkan bahwa pers mempunyai pengertian yang terbagi atas dua yaitu...
  • Pengertian Pers dalam arti sempit yaitu hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah
  • Pengertian Pers dalam arti luas yaitu pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi pers meliputi juga radio, televisi dan film. 
7. Pengertian Pers yang diperinci dalam Peraturan Menteri Penerangan No.01/PER/MENPEN/1998 yang dimaksudkan pers yaitu sebagai berikut... 
  • Penerbitan pers yaitu surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, buletin, berkalalainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita. 
  • Perusahaan pers yaitu tubuh perjuangan swasta nasional berbentuk tubuh hukum, koperasi, yayasan, atau Badan Usaha Milik Negara. 
  • Percetakan Pers merupakan perusahaan percetakan yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan pers
  • Karyawan Pers yaitu orang-orang yang melaksanakan pekerjaan secara bahu-membahu dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers. Karyawan pers terdiri atas pengasuh penerbit pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan manajemen atau teknik, dan karyawan pers lainnya. 
  • Pengasuh Penerbitan Pers yaitu pimpinan umum, pimpinan redaksi, dan pimpinan perusahaan. 
8. Pengertian Pers berdasarkan Ensiklopedi yaitu sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan memakai mesin cetak.

Peranan Pers - Dalam UU. No. 40 Tahun 1999 perihal pers. Peranan Pers nasional yaitu sebagai berikut...
  • Sebagai pemenuh hak masyarakat mengetahui 
  • Sebagai penegak nilai-nilai dasar dalam demokrasi, 
  • Mendorong dalam terwujudnya supremasi aturan dan HAM serta menghormati adanya kebhinnekaan
  • Mengembangkan pendapat-pendapat yang sifatnya umum berdasarkan dari informasi yang tepat, akurat dan juga benar 
  • Melakukan dan menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum 
  • Memperjuangkan keadilan dan juga kebenaran. 
Baca Juga : 
Pengertian Pers dan Fungsi Pers 
Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli
Macam-Macam Perjanjian Internasional dan Contohnya
Pengertian Perjanjian Internasional 
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Macam-Macam Norma dan Contohnya
Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli

Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli

Demikianlah informasi seputar Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sebelum teman-teman beralih ke kawasan lain, ada baiknya teman-teman sempatkan waktunya untuk SHARE atau Bagikan melalui sosmed yang anda punya, untuk memudahkan teman-teman lain sanggup dengan gampang mengetahui melalui akun sosmednya. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Sumber : Tim Edukatif HTS. Modul Kewarganegaraan. Surakarta : CV Hayati Tumbuh Subur. Hal 3-4. 
LihatTutupKomentar