Pengertian HAM, Sejarah HAM & Jenis-Jenis HAM| Apa itu HAM ?...tenang kali ini kita akan mengupas HAM secara menyeluruh mulai dari pengertian, sejarah, jenis, upaya, instrumen, dan tugas masyarakat dalam menegakkan HAM. Mulai dari Pengertian HAM. Secara umum, Pengertian HAM yaitu hak dasar yang dimiliki insan alasannya martabatnya sebagai insan dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia mempunyai alasannya ia manusia, oleh alasannya itu, hak asasi tidak sanggup dihilangkan atau dinayakan tidak berlaku oleh negara.
Sejarah HAM - Sejarah kelahiran HAM dimulai di Inggris. Bangsa Inggris mempunyai tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
- Pada tahun 1215 kaum ningrat memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
- Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
- Pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Aktan ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam sertifikat ini, ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen, tidak sanggup memungut pajak ataupun mempunyai pasukan pada masa hening tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif alasannya hanya mengakui kaun ningrat (itu pun hanya laki-laki).
Jenis-Jenis HAM - Pandangan mengenai macam-macam HAM sangatlah bermacam-macam perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang atau kondisi negara asal para filsuf dan pakar HAM dan perkembangan zaman.
a. Menurut para filsuf populer menyerupai Jon Locke, Aristoteles, Monstequieu, dan J.J. Rousseau menyimpulkan bahwa macam-macam hak asasi meliputi antara lain sebagai berikut..
- Hak kemerdekaan atas diri sendiri
- Hak kemerdekaan beragama
- Hak kemerdekaan berkumpul
- Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan adikara (bebas dari rasa takut),
- Hak kemerdekaan pikiran dan pers
b. Menurut Briefly, intinya hak-hak asasi insan sanggup dibagi dalam aneka macam macam Hak antara lain sebagai berikut...
- Hak mempertahankan diri (sel preservation)
- Hak kemerdekaan (independence)
- Hak persamaan pendapat (equality)
- Hak untuk dihargai (respect)
- Hak bergaul sesama insan (intercourse)
c. Jenis-Jenis HAM secara umum, mengenai dari kumpulan pendapat diatas yang disimpulkan jenis hak asasi insan antara lain sebagai berikut..
- Hak asasi langsung (personal rights), misalnya : kebebasan menyatakan pendapat, bergerak, memeluk agama
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights). misalnya : kebebasan mempunyai sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan, hak menerima tunjuangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
- Hak-hak asasi politik (political rights), misalnya : hak ikut serta daam pemerintahan, hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
- Hak-hak asasi aturan (rights of legal equality), misalnya : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural rights), misalnya : hak menyebarkan kebudayaan, hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan pinjaman (procedural rights), misalnya : hak menerima perlakuan dan tata cara peradilan dan pinjaman dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM - Pada masa reformasi perkembangan HAM di Indonesia mempunyai landasan operasional dalam perundang-undangan indonesia yaitu Tap No. XVII/MPR/1998. Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi insan maka melalui keputusan Presiden No.50 tahun 1993 pemerintah membentuk forum independen Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang berkedudukan di Jakarta. Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan aneka macam data dan fakta dari perkara yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya proses eksekusi diserahkan kepada pengadilan.
Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 wacana Pelangksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak menyebarkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kemananan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas pinjaman dan pemajuan oleh pemerintah.
Baca Juga :
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli
Demikianlah informasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) "Artikel Lengkap". Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertiah HAM, Sejarah HAM, Jenis-jenis HAM, Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 wacana Pelangksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak menyebarkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kemananan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas pinjaman dan pemajuan oleh pemerintah.
Baca Juga :
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli
Demikianlah informasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) "Artikel Lengkap". Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertiah HAM, Sejarah HAM, Jenis-jenis HAM, Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".