Biaya Hgb Ke Shm Beserta Teladan Perhitungan

Biaya HGB ke SHM - Meningkatkan status akta tanah dari HGB ke SHM tak serumit yang dibayangkan. Biaya HGB ke SHM pun tak hingga belasan juta Rupiah. Seperti diketahui kebanyakan pemilik tanah akan merasa ayem kalau status akta tanah mereka yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik) dan bukan HGB (Hak Guna Bangunan). Untuk mengurus peningkatan ke SHM dibutuhkan beberapa berkas yang harus dipersiapkan.

 Meningkatkan status akta tanah dari HGB ke SHM tak serumit yang dibayangkan Biaya HGB ke SHM Beserta Contoh Perhitungan
Baca juga : Langkah Penggunaan dan Biaya Video Call Line

Beberapa berkas yang mesti disiapkan :

- Formulir permohonan.
- Sertifikat HGB.
- Surat IMB atau surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah memang dimanfaatkan sebagai daerah tinggal.
- Surat kuasa kalau diwakilkan.
- KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi PBB tahun berjalan dengan membawa yang asli.
- Surat pernyataan tak menguasai tanah perumahan lebih dari 5 bidang yang totalnya tak melebihi 5.000 meter persegi.
- Surat pernyataan pemegang Hak Tanggungan kalau tanah dibebani Hak Tanggungan.
- Melunasi biaya untuk pelayanan registrasi tanah dengan perhitungan : {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} dimana :

NPT, Nilai Perolehan Tanah.
NPTTKUP, Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
NPT & NPTTKUP sanggup diketahui dari SPT PBB.
NPT adlah NJOP Tanah.
NPTTKUP yaitu NJOPTKP.
Jangka waktu HGB sanggup diketahui dari akta tanah.
UP HGB yaitu Uang Pemasukan HGB dimana untuk jangka waktu 30 tahun : 1% x (NPT-NPTTKUP) sementara bila kurang dari 30 tahun : (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}.

Biaya HGB ke HM memakai rumus :  [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris (antara Rp.750 ribu - Rp.2,5 juta).

Menghitung pajak penjual dan pajak pembeli : Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP sedangkan Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta). Misalnya : anda mempunyai tanah dengan luas 145 m2, dimana harga yang tertera dalam NJOP sebesar Rp.1.300.000/m2. Kemudian harga bangunan sesuai NJOP yaitu Rp.500 ribu/m2. Dengan begitu besaran pajak penjual = 5% x [145 x ( 1.300.000+500.000) ] = Rp.13.050.000. Sedangkan pajak pembeli = 5% x [[145 x ( 1.300.000+500.000) ] – 60.000.000]] = Rp.10.050.000.

Biaya notaris mencakup :

- Pengecekan akta sebesar Rp.100.000
- SK 59 sebesar Rp.100.000
- Validasi pajak sebesar Rp.200.000
- Akte Jual Beli (AJB) sebesar Rp.2.400.000
- Biaya Balik Nama (BBN) sebesar Rp.750.000
- SKHMT sebesar Rp.250.000
- APHT sebesar Rp.1.200.000


Biaya HGB ke SHM mencakup :

- Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta). Contohnya harga NJOP tanah sebesar Rp.1.300.000/m2 dengan luas tanah 145 m2. Dengan begitu nilai NJOP sebesar Rp.1.300.000x 145 = Rp.188.500.000. Sehingga biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM sebesar : 2% x (188.500.000-60.000.00) = Rp.2.570.000. Biaya notaris antara Rp.1 juta hingga Rp.2 juta.  Sehingga keseluruhan biaya HGB ke SHM berkisar Rp.3.570.000 hingga Rp.4.570.000.
LihatTutupKomentar