Menghitung Sendiri Biaya Denda Pajak Motor Terlambat Pepanjangan Kala Berlaku Stnk

Biaya Denda Pajak Motor - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor untuk berfungsi kelengkapan ketika dikendarai di jalan raya. STNK mencatat data diri pemilik, data kendaraan bermotor, nomor pendaftaran serta masa berlaku dan pengesahan. Beberapa istilah yang tertera di STNK yang mungkin sebagian pemilik kendaraan masih awam yaitu :

 menjadi bukti pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor untuk berfungsi kelengkapan Menghitung Sendiri Biaya Denda Pajak Motor Terlambat Pepanjangan Masa Berlaku STNK
Baca juga : Biaya AJB ke SHM untuk Bidang Tanah 100 Meter Persegi

  • BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).
BBN KB ini sebesar 10 % dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru. Sementara untuk kendaraan bekas dihitung sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Dipungut 1,5 % dari harga jual kendaraan dan akan berkurang setiap tahunnya disebabkan penyusutan harga jual.

  • SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan)
Meski istilahnya pemberian namun bersifat wajib dan ditangani oleh Jasa Raharja.

  • BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Bagi kendaraan gres tak dibebankan. BIAYA ADM akan dipungut ketika ganti pelat nomor dalam waktu 5 tahun sekali atau melaksanakan balik nama.

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika hingga jatuh tempo STNK pemilik belum juga mengurusnya maka ia akan dibebankan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Ketentuan biaya denda pajak motor yaitu sebagai berikut :

- Perhitungan Denda PKB sebesar 25 % per tahun
- Bila terlambat melaksanakan perpanjangan hingga 3 bulan maka dikenakan denda = PKB x 25% x 3/12
- Bila terlambat melaksanakan perpanjangan hingga 6 bulan maka dikenakan denda = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ dengan besar Rp 32.000 untuk motor dan sebesar Rp 100.000 untuk mobil.

Contoh perhitungan biaya denda pajak motor. Bila Anda mempunyai sepeda motor yang kebetulan telat melaksanakan perpanjangan masa berlaku STNK hingga 6 bulan lamanya. Nilai PKB yang tercetak di STNK sebesar Rp 232.000 kemudian nilai SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Oleh lantaran itu Anda akan dibebankan denda keterlambatan sejumlah (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000. Dengan begitu keseluruhan yang mesti dibayarkan yaitu Rp.232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) atau totalnya Rp 328.000.
LihatTutupKomentar