Pengertian Negara : Apa itu Negara ?.

Pengertian Negara : Apa itu Negara ?.| Dalam pengertian negara menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian negara terbagi atas dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit, Pengertian Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, sedangkan pengertian negara dalam arti sempit adalah alat yang digunakan untuk mencapai kepentingan orang banyak.  Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (belanda), state (inggris), dan Le'etat (Prancis), dalam bahasa Sanskerta yaitu , nagari (nagara) yang berarti kota 

Dari berbagai pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengertian negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi dan sosial maupun kebudayaannya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut atau pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaaan organisasi ini. 

Keberadaaan Negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. 
(Bendera Negara Indonesia)
Sekian artikel tentang Pengertian Negara : Apa itu Negara ?. semoga bermanfaat 
LihatTutupKomentar