Artikel kali ini akan membahas bagaimana PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL, Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di dewan perwakilan rakyat RI RUU, Proses Pembahasan RUU dari dewan perwakilan rakyat di dewan perwakilan rakyat RIRUU, Proses Pembahasan RUU dari DPD di dewan perwakilan rakyat RI RUU.
DPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR.
1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di dewan perwakilan rakyat RI RUU beserta klarifikasi yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan dewan perwakilan rakyat dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melaksanakan pembahasan RUU tersebut.
Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberitahu dan membagikan RUU tersebut kepada seluruh Anggota. RUU yang terkait
dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
2. Proses Pembahasan RUU dari dewan perwakilan rakyat di dewan perwakilan rakyat RIRUU beserta klarifikasi yang berasal dari dewan perwakilan rakyat disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet.
Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang
dibicarakan yaitu RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua dewan perwakilan rakyat dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara dewan perwakilan rakyat dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Apabila sehabis 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan
menjadi undang-undang, Pimpinan dewan perwakilan rakyat mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di dewan perwakilan rakyat RI RUU beserta klarifikasi yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, lalu d Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberitahu dan membagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal
pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU)
secara garis besar formatnya berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan (bila ada) dan Lampiran (bila diperlukan).
Penamaan, berkaitan dengan judul atau nama dari Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yang
diajukan atau disahkan, termasuk nomor dan tahun pembentukan undang-undang tersebut. Penulisan penamaan dilakukan dengan memakai abjad besar semua.
Pembukaan, sehabis dilakukan penamaan, maka cuilan berikutnya yaitu pembukaan, yaitu yang dimulai dengan:
a. Frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”, lalu dicantumkan pula nama pejabat pembuat undang-undang (untuk tingkat pusat) dan peraturan tempat (untuk tingkat propinsi, kabupaten atau kota),
Contoh :
Undang-undang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR
BUPATI
WALIKOTA
b. Konsideran, yaitu berisi hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya undang-undang tersebut
beserta latar belakangnya, dan dimulai dengan kata “menimbang” dan seterusnya ...
c. Dasar Hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan atau dasar kewenangan pembuatan peraturan tersebut. Selain itu juga memuat peraturan perundang-undangan yang terkait langsung. Teknik penulisan dasar aturan dimulai de-ngan kata “mengingat”
dan seterusnya.
Contoh : Mengingat ...
Setelah cuilan pendahuluan selesai, gres meningkat pada cuilan Batang Tubuh, yaitu berisi perihal ketentuan umum, ketentuan, mengenai obyek, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Ketentuan umum berisi perihal definisi, pengertian, klarifikasi mengenai suatu istilah atau singkatan
yang dipakai dalam peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai obyek yang diatur, lazimnya disusun sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang dipergunakan. Ketentuan mengenai obyek disusun untuk, menggambarkan satu kesatuan sistem, cara berpikir yang runtut, gampang diketahui, dan dimengerti.
Ketentuan peralihan merupakan suatu cara untuk mempertemukan antara akhir aturan peraturan perundang- permintaan gres dan peraturan perundang-undangan lama.
Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan di tingkat tempat dalam bentuk perda dan
Keputusan Daerah, prosedurnya secara terang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004.
Baca Juga : Hasil-hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Proses pembuatan suatu undang-undang sanggup diajukan oleh Presiden kepada DPR, atau diajukan olehDPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR.
1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di dewan perwakilan rakyat RI RUU beserta klarifikasi yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan dewan perwakilan rakyat dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melaksanakan pembahasan RUU tersebut.
Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberitahu dan membagikan RUU tersebut kepada seluruh Anggota. RUU yang terkait
dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
2. Proses Pembahasan RUU dari dewan perwakilan rakyat di dewan perwakilan rakyat RIRUU beserta klarifikasi yang berasal dari dewan perwakilan rakyat disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet.
Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang
dibicarakan yaitu RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua dewan perwakilan rakyat dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara dewan perwakilan rakyat dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Apabila sehabis 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan
menjadi undang-undang, Pimpinan dewan perwakilan rakyat mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di dewan perwakilan rakyat RI RUU beserta klarifikasi yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, lalu d Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberitahu dan membagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal
pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU)
secara garis besar formatnya berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan (bila ada) dan Lampiran (bila diperlukan).
Penamaan, berkaitan dengan judul atau nama dari Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yang
diajukan atau disahkan, termasuk nomor dan tahun pembentukan undang-undang tersebut. Penulisan penamaan dilakukan dengan memakai abjad besar semua.
Pembukaan, sehabis dilakukan penamaan, maka cuilan berikutnya yaitu pembukaan, yaitu yang dimulai dengan:
a. Frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”, lalu dicantumkan pula nama pejabat pembuat undang-undang (untuk tingkat pusat) dan peraturan tempat (untuk tingkat propinsi, kabupaten atau kota),
Contoh :
Undang-undang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR
BUPATI
WALIKOTA
b. Konsideran, yaitu berisi hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya undang-undang tersebut
beserta latar belakangnya, dan dimulai dengan kata “menimbang” dan seterusnya ...
c. Dasar Hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan atau dasar kewenangan pembuatan peraturan tersebut. Selain itu juga memuat peraturan perundang-undangan yang terkait langsung. Teknik penulisan dasar aturan dimulai de-ngan kata “mengingat”
dan seterusnya.
Contoh : Mengingat ...
- Pencantuman frase : “Dengan persetujuan“
- Pencantuman Badan Perwakilan yang memperlihatkan persetujuan, apakah dewan perwakilan rakyat atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupatan/Kota.
Setelah cuilan pendahuluan selesai, gres meningkat pada cuilan Batang Tubuh, yaitu berisi perihal ketentuan umum, ketentuan, mengenai obyek, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Ketentuan umum berisi perihal definisi, pengertian, klarifikasi mengenai suatu istilah atau singkatan
yang dipakai dalam peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai obyek yang diatur, lazimnya disusun sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang dipergunakan. Ketentuan mengenai obyek disusun untuk, menggambarkan satu kesatuan sistem, cara berpikir yang runtut, gampang diketahui, dan dimengerti.
Ketentuan peralihan merupakan suatu cara untuk mempertemukan antara akhir aturan peraturan perundang- permintaan gres dan peraturan perundang-undangan lama.
Adapun fungsi peraturan peralihan adalah:
- Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan aturan atau peraturan perundang-undangan.
- Menjamin kepastian hokum.
- Memberikan donasi hokum. Ketentuan epilog berisi penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan;
pengaruh peraturan perundang-undangan yang gres terhadap peraturan perundang-undangan yang ada;
- rumusan perintah pengundangan;
- penandatanganan pengesahan;
- pengundangan dan tamat cuilan penutup.
Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya:
- ditentukan dalam undang-undang itu kapan berakhirnya,
- dicabut kembali oleh undang-undang yang baru,
- bila terbit undang-undang gres yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lama, maka undang-undang yang usang secara otomatis menjadi hapus kekuatannya.
Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan di tingkat tempat dalam bentuk perda dan
Keputusan Daerah, prosedurnya secara terang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004.
Baca Juga : Hasil-hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945