Pengertian Perjuangan Pembelaaan Negara, Fungsi, Dan Bentuknya

Hallo Agan...Bangsa Indoesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad lingkaran untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara kita perlu berpartisipasi dalam perjuangan pembelaan negara. Lalu, apa itu perjuangan pembelaan negara?

Bangsa Indoesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal  Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya



Pengertian perjuangan pembelaan negara

Dalam Undang-Undang Dasar 1954 tidak dijelaskan pengertian perjuangan pemelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 wacana pertahanan negara. Istilah yang dipakai dalam undang-undang tersebut bukan  "usaha pembelaan negara" tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yitu "Upaya bela negara". Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara yakni sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Adapun pegertian negara berdasarkan karl marx negara yakni suatu kekuasaan bagi insan (penguasa) untuk menindas meanusia yang lain. Sedangkan berdasarkan miriam budiarjo, negara yakni organisasi yang dalam suatu wilayah sanggup memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan sanggup memilih tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Fungsi Usaha Pembelaan Negara

Ada beberapa alasan mengapa perjuangan pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia, antara lain yaitu:

a. Untuk mempertahankan negara dari banyak sekali ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c. Merupakan panggilan negara
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara


Landasan hukum  Kewajiban membela negara

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan UU RI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 mengndung makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita belum ada kewajiban untuk mengikuti wajib militer secara massal bagi segenap warga Indonesia.

Bentuk-bentuk perjuangan pembelaan negara

Bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara?
Menurut
 pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 3 tahun 220 wacana pertahanan negara, kekiutsertaan warga negara dalam perjuangan pembelaan negara diselegarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara        wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk penerima asuh menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian tersebut dijelaskan bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air sanggup dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.


Demikain artikel dari saya tentang Pengertian Usaha Pembelaaan Negara, Fungsi, dan Bentuknya  semoga sanggup bermanfaat bagi agan sekalian.
LihatTutupKomentar