Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah

Pada Artikel ini kita akan mempelajari wacana pelaksanaan otonomi daerah, yang mencakup pengertian otonomi kawasan dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Dengan demikian sehabis mencermati uraian beserta pola dan ilustrasi yang ada pada bab ini, dibutuhkan kita mempunyai pengetahuan, perilaku dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis banyak sekali permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Otonomi Daerah

1. Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan kawasan propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan kawasan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Pemerintah kawasan berhak memutuskan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi kawasan dan kiprah pembantuan.

Pemerintah yaitu perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para
menteri. Pemda yaitu Kepala Daerah beserta perangkat kawasan otonom yang lain sebagai tubuh administrator daerah. DPRD yaitu Badan legislatif kawasan Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.

Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah kepada kawasan dan desa serta dari kawasan ke desa untuk melaksanakan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi kawasan yaitu kewenangan kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas kawasan tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.

Instansi Vertikal yaitu perangkat departemen dan/atau forum pemerintah non departemen
di daerah. Pejabat yang berwenang yaitu pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di kawasan propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kecamatan yaitu wilayah kerja Camat sebagai perangkat kawasan kabupaten dan kawasan kota. Kelurahan yaitu wilayah kerja lurah sebagai perangkat kawasan kabupaten dan/atau kawasan kota di bawah kecamatan.

Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adab istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di kawasan kabupaten. Desentralisasi yaitu transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada kawasan bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
  1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
  2. Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan supaya penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efi sien
  3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada kawasan untuk menggali banyak sekali sumber dana
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.

Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan kawasan dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih positif dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah.

Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga kawasan diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi kawasan sanggup dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.

Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan kawasan yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.

Gejala yang muncul cukup umur ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.

Di bidang ekonomi, otonomi kawasan di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah kawasan membuatkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.

Dalam konteks ini, otonomi kawasan akan memungkinkan lahirnya banyak sekali prakarsa
pemerintah kawasan untuk memperlihatkan akomodasi investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun banyak sekali infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi kawasan akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Di bidang sosial budaya, otonomi kawasan harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni sosial, dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

Berdasarkan uraian di atas, sanggup disimpulkan, bahwa konsep otonomi kawasan mengandung makna :
  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam relasi domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
  2. Penguatan kiprah DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
  3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
  4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan administrator melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki supaya lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
  5. Peningkatan efeisiensi manajemen keuangan kawasan serta pengaturan yang lebih terperinci atas sumber-sumber pendapatan negara.
  6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
  7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat aman terhadap upaya memelihara harmoni sosial.

2. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi kawasan antara lain yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon banyak sekali kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.

Pada ketika yang sama pemerintah pusat dibutuhkan lebih bisa berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi kawasan akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas pemerintah kawasan akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi banyak sekali duduk masalah yang terjadi di kawasan akan semakin kuat.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada kawasan yaitu sebagai berikut:
  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan.
  5. Pemeliharaan relasi yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, membuatkan kiprah dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah

Bagan tersebut merupakan aturan wacana pemerintahan kawasan yang dimuat pada pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Dari sketsa di atas sanggup kita sarikan sebagai berikut.
  1. Adanya pembagian kawasan otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan;
  3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
  4. Pemerintah kawasan otonom mempunyai DPRD yang anggota- anggotanya dipilih secara demokratis;
  5. Kepala kawasan dipilih secara demokratis;
  6. Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah. Bagian ini kita akan membicarakan wacana asas-asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan kawasan otonom.

Pemerintahan kawasan yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD
menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah kawasan yaitu Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu sebagai berikut :
  1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan;
  2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan lingkaran yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
  3. Asas kiprah pembantuan yang sanggup dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.

4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut mempunyai relasi yang bersifat hierakhis.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa relasi wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan [Pasal 18 A (1)].

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].

Berdasarkan kedua ayat tersebut sanggup dijelaskan, bahwa:
  1. Antar susunan pemerintahan mempunyai relasi yang bersifat hierarkhis;
  2. Pengaturan relasi pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
  3. Pengaturan relasi sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah;
  4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan kawasan mempunyai relasi keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
  5. Pengaturan relasi sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 wacana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 sanggup diuraikan sebagai berikut :

1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan propinsi mencakup :
  • perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • penyediaan sarana dan prasarana umum
  • penanganan bidang kesehatan
  • penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial
  • penanggulangan duduk masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • pengendalian lingkungan hidup
  • pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
  • pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
  • pelayanan manajemen umum pemerintahan
  • pelayanan manajemen penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
  • penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara positif ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
  • perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • penyediaan sarana dan prasarana umum
  • penanganan bidang kesehatan
  • penyelenggaraan pendidikan
  • penanggulangan duduk masalah sosial
  • pelayanan bidang ketenagakerjaan
  • fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah
  • pengendalian lingkungan hidup
  • pelayanan pertanahan
  • pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
  • pelayanan manajemen umum pemerintahan
  • pelayanan manajemen penanaman modal,
  • penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
  • urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

Di kawasan dibuat DPRD sebagai tubuh Legislatif Daerah dan Pemda sebagai Badan Eksekutif
Daerah. Pemda terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat kawasan lainnya. DPRD sebagai forum perwakilan rakyat di kawasan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan, bahwa ”pemerintah kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk menentukan anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD.

a. Tugas dan Wewenang DPRD

Adapun kiprah dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor
32 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut:
  • membentuk perda yang dibahas dengan kepala kawasan untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan menyetujui rancangan perda wacana APBD bersama dengan Kepala Daerah;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kawasan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala kawasan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota;
  • memilih wakil kepala kawasan dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
  • memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kawasan terhadap planning perjanjian internasional di daerah;
  • memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  • menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
  • melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
  • memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama antar kawasan dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

b. Hak DPRD

Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas yaitu dilakukan sehabis diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibuat panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling usang 60 hari telah memberikan hasil kerjanya kepada DPRD.

c. Hak Anggota DPRD

Selain DPRD sebagai forum yang mempunyai banyak sekali hak, maka anggota DPRD juga mempunyai
hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan
rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; memberikan usul dan pendapat; menentukan dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.

d. Kepala Daerah

Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan kawasan terdapat dua forum yaitu Pemda dan DPRD. Pemerintah kawasan provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah kawasan kabupaten/
kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah
memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.

Kepala Daerah dan DPRD mempunyai tugas/wewenang dan prosedur pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
  • menetapkan Peraturan kawasan yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan kawasan wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  • mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala kawasan dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini. Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang alasannya yaitu jabatannya yaitu juga sebagai Wakil Pemerintah.

Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
  • Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
  • Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
  • Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
  • Melaksanakan usaha-usaha training kesatuan bangsa sesuai budi yang ditetapkan pemerintah
  • Melaksanakan segala kiprah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
  • Melaksanakan kiprah pemerintahan yang tidak termasuk dalam kiprah instansi lainnya.

e. Keuangan Daerah

Sumber-sumber keuangan kawasan dalam pelaksanaan desentralisasi yaitu : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lainlain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lainlain pendapatan kawasan yang sah.

Dana Perimbangan terdiri atas bab kawasan dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.

Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah.

Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak sehabis dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam sehabis dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

Baca Juga : Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
LihatTutupKomentar