Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melakukan kekerabatan diplomatik dengan negara peserta atau suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik di Indonesia yaitu Kedutaan Besar RI dan Perutusan Tetap RI. Berikut yaitu fungsi perwakilan diplomatik. Langsung saja kita simak yang pertama:
Baca juga: Pengertian Hubungan Internasional (Artikel Lengkap)
politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Sebagai kawasan pencatatat sipil dan tunjangan paspor (apabila perlu).
Mengadakan perundingan dengan negara peserta (fungsi negosiasi).
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
Meneliti, menganalisis, dan menawarkan keterangan wacana kondisi dan perkembangan negara peserta sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada Pemerintah negara pengirim (fungsi observasi).
Referensi:
- Pengertian Perwakilan Diplomatik ( /search?q=pengertian-hubungan-internasional)
- Jelaskan fungsi perwakilan diplomatik ! ( /search?q=pengertian-hubungan-internasional)
- Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik ( /search?q=pengertian-hubungan-internasional)
Anda dapat request artikel wacana apa saja, kirimkan request Anda ke atau pribadi saja lewat kolom komentar :)