Perbedaan warga negara dengan penduduk dapat dilihat dari definisi keduanya. Definisi penduduk yaitu masyarakat yang berdiam atau bertempat tinggal di sebuah negara. Tidak berarti setiap penduduk itu merupakan anggota sebuah negara alasannya ialah sejumlah penduduk mungkin merupakan ekspatriat atau warga negara asing. Sementara definisi warga negara yaitu masyarakat yang secara aturan merupakan anggota resmi sebuah negara. Dengan lain pengertian, warga negara yaitu rakyat sebuah negara yang dinyatakan secara peraturan yang berlaku di negara itu. Warga negara sudah niscaya sebagai bab dari negara tersebut.
Kata penduduk mempunyai pengertian lebih luas dibanding warga negara. Pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan jikalau penduduk yaitu warga negara Indonesia termasuk warga absurd yang berdiam di Indonesia. Dengan begitu di wilayah Indonesia setiap orang yang tinggal tak terkecuali ekspatriat pun merupakan penduduk Indonesia. Pada Pasal 1 UU RI No. 12 tahun 2006, dijelaskan bahwa warga negara yaitu rakyat sebuah negara yang diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara kewarganegaraan yaitu segala hal ihwal yang terkait warga negara. Pewarganegaraan yaitu prosedur bagi warga absurd dalam memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adanya rakyat sebagai penduduk atau warga negara secara aturan dicantumkan pada Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 dengan kalimat : "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara". Kemudian "Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia". Selanjutnya lagi "Hal-hal ihwal warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
Membahas mengenai warga negara, dikenal asas-asas kewarganergaraan yaitu : Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis serta Asas Bipatride dan Apatride. Lus Soli atau asas kelahiran yaitu status kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara dimana ia lahir. Bayi yang lahir di negara A contohnya maka otomatis ia adalah warga negara A meski kedua orang bau tanah merupakan warga negara B. Asas Lus Soli diterapkan di beberapa negara menyerupai Mesir, Inggris dan Amerika. Sementara Lus Sanguinis yaitu status kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Bayi yang dilahirkan di negara A namun kedia orang bau tanah merupakan warga negara B, maka otomatis bayi tersebut ialah warga negara B. China ialah negara dengan asas ini.
Asas Bipatride atau dua kewarganegaraan terjadi jikalau berdasarkan Undang-Undang kedua negara terkait seseorang dinyatakan menjadi warga negara dari dua negara tersebut. Sementara asas Apartride tak mempunyai kewarganegaraan terjadi jikalau berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan suatu negara seseorang tak dianggap sebagai warga negara negara manapun. Makara dapat disimpulkan bahwa perbedaan warga negara dengan penduduk ialah dengan melihat keterkaitan aturan seseorang di suatu negara.
Kata penduduk mempunyai pengertian lebih luas dibanding warga negara. Pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan jikalau penduduk yaitu warga negara Indonesia termasuk warga absurd yang berdiam di Indonesia. Dengan begitu di wilayah Indonesia setiap orang yang tinggal tak terkecuali ekspatriat pun merupakan penduduk Indonesia. Pada Pasal 1 UU RI No. 12 tahun 2006, dijelaskan bahwa warga negara yaitu rakyat sebuah negara yang diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara kewarganegaraan yaitu segala hal ihwal yang terkait warga negara. Pewarganegaraan yaitu prosedur bagi warga absurd dalam memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adanya rakyat sebagai penduduk atau warga negara secara aturan dicantumkan pada Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 dengan kalimat : "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara". Kemudian "Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia". Selanjutnya lagi "Hal-hal ihwal warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
Membahas mengenai warga negara, dikenal asas-asas kewarganergaraan yaitu : Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis serta Asas Bipatride dan Apatride. Lus Soli atau asas kelahiran yaitu status kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara dimana ia lahir. Bayi yang lahir di negara A contohnya maka otomatis ia adalah warga negara A meski kedua orang bau tanah merupakan warga negara B. Asas Lus Soli diterapkan di beberapa negara menyerupai Mesir, Inggris dan Amerika. Sementara Lus Sanguinis yaitu status kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Bayi yang dilahirkan di negara A namun kedia orang bau tanah merupakan warga negara B, maka otomatis bayi tersebut ialah warga negara B. China ialah negara dengan asas ini.
Asas Bipatride atau dua kewarganegaraan terjadi jikalau berdasarkan Undang-Undang kedua negara terkait seseorang dinyatakan menjadi warga negara dari dua negara tersebut. Sementara asas Apartride tak mempunyai kewarganegaraan terjadi jikalau berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan suatu negara seseorang tak dianggap sebagai warga negara negara manapun. Makara dapat disimpulkan bahwa perbedaan warga negara dengan penduduk ialah dengan melihat keterkaitan aturan seseorang di suatu negara.