Poin-Poin Penting Perbedaan Desa Dengan Kelurahan

Bentuk pemerintahan terkecil di Indonesia ialah desa. Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih eksklusif oleh rakyatnya lewat Pilkades. Ada lagi istilah kelurahan untuk pemerintahan setingkat desa di perkotaan. Namun kelurahan mempunyai hak terbatas dalam mengatur daerahnya sendiri. Lalu apa perbedaan desa dengan kelurahan ini?


Definisi Desa :

Merupakan kesatuan masyarakat aturan dengan batas-batas wilayah yang mempunyai kewenangan mengelola dan mengatur urusan masyarakat setempat, berdasarkan sejarah dan adat-istiadat setempat yang disahkan oleh sistem Pemerintahan Indonesia. Desa-desa yang ada di Indonesia mempunyai banyak kiprah diantaranya ialah : menjadi hinterland atau pensuplai kebutuhan penduduk perkotaan, pemasok kebutuhan pekerja garang untuk kota, pendamping pembangunan perkotaan dan sebagai bentuk pemerintahan terkecil di Indonesia. Sebuah desa dikepalai seorang Kepala Desa atau disingkat Kades dengan wewenang mengurusi pemerintahan di wilayah itu. Seorang Kades bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditetapkan dari hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang oleh seluruh warga desa. Kepala Desa mempunyai masa jabatan selama 6 tahun dan sanggup dipilih lagi untuk 1 periode. Dalam kiprah pemerintahan sehari-hari Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang perangkat desa yang salah satunya ialah Sekretaris Desa (Sekdes). Dalam pengambilan kebijakan, Kepala Desa menerima masukan dari Badan Perwakilan Desa (BPD).


Definisi Kelurahan :

Adalah adonan wilayah dari beberapa Rukun Warga (RW) untuk melakukan acara pemerintahan. Ciri-ciri dari sebuah kelurahan ialah : ada di kecamatan kota atau kabupaten/kotamadya, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), didanai APBD, tanpa otonomi, lurah yang memerintah kelurahan ditunjuk Bupati/Walikota lewat Sekretaris Daerah dan sifatnya administratif. Dalam setiap kelurahan dipimpin oleh lurah yang dibantu perangkat kelurahan yaitu Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi dan jabatan fungsional. Lurah diusulkan oleh camat yang lalu diangkat oleh Bupati/Walikota berdasarkan Surat Keputusan (SK). Lurah sendiri ialah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa jabatan tak dibatasi namun sesuai dengan masa pensiun. Lurah mempunyai kewenangan : menjalankan aktifitas pemerintahan, memberdayakan masyarakat yang dipimpinnya, melayani masyarakat, menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, memelihara prasarana dan akomodasi umum, membina organisasi kemasyarakatan.

Perbedaan desa dengan kelurahan :

- Desa dipimpin oleh Kepala Desa sementara kelurahan dipimpin oleh lurah.
- Status jabatan Kepala Desa ialah pemimpin desa itu sedangkan lurah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditugaskan di kelurahan.
- Kepala Desa berstatus bukan sebagai PNS berkebalikan dengan lurah yang seorang PNS.
- Proses pemilihan Kepala Desa lewat Pemilihan Kepala Desa sementara lurah ditunjuk Bupati/Walikota.
- Kepala Desa mempunyai masa jabatan 6 tahun yang lalu sanggup dipilih kembali untuk 1 periode sedangkan lurah tanpa ada batasan masa jabatan namun diadaptasi dengan usia pensiun.
- Sumber dana desa berasal dari swadaya masyarakat sementara kelurahan dibantu pendanaannya yang diambilkan dari APBD.
- Wilayah desa dibagi-bagi menjadi dusun-dusun sedangkan kelurahan dengan lingkungan-lingkungan.
LihatTutupKomentar