Berdasarkan klarifikasi UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatakan pengertian bank yakni sebentuk tubuh perjuangan yang mempunyai acara mengumpulkan dana masyarakat berbentuk tabungan untuk kemudian mendistribusikannya ke masyarakat berbentuk proteksi atau jenis kredit lain dengan tujuan memperbaiki tingkat kehidupan rakyat.
Lembaga yang mengurusi praktik penyelenggaraan jasa keuangan di Indonesia yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membedakan tipe bank berdasarkan peraturan yang ada. Di samping bank umum, bangkit pula Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dilihat dari ciri khasnya, bank umum berbeda dengan BPR. Ada perbedaan bank umum dengan BPR yang harus diketahui oleh masyarakat yang menjadi nasabah.
BPR yaitu bank yang menjalankan aktifitas bisnisnya baik konvensional ataupun berbasis syariah dimana tak menyediakan layanan lalu-lintas pembayaran. Jenis aktifitas BPR lebih terbatas jika dibanding jenis operasional yang dimiliki bank umum. Untuk BPR tidak diperbolehkan menampung jenis tabungan giro, melaksanakan jual beli valuta abnormal dan menjual asuransi. BPR umumnya menggarap segmen nasabah yang berbeda dibanding bank umum. Perbedaan bank umum dengan BPR yang satu itu terlihat dari tipe nasabah yang dimilikinya. Bila bank umum mempunyai nasabah dari masyarakat kelompok menengah atas, untuk BPR umumnya membidik kelas masyarakat menengah bawah. Fakta tersebut terkait dengan besarnya modal yang dapat disediakan oleh BPR.
Sementara jenis acara yang boleh dilakukan BPR yaitu mengumpulkan dana nasabah baik berbentuk tabungan, deposito berjangka maupun jenis lain yang hampir sama dengan yang telah disebutkan tadi. Kegiatan lain yang juga dapat dijalankan BPR yakni memperlihatkan bagan kredit, mengatakan bentuk pembiayaan ataupun simpanan dana berdasarkan kaidah Syariah berdasarkan hukum yang ditentukan Bank Indonesia. BPR pun diijinkan menyimpan dana yang terhimpun di Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito ataupun simpanan di bank lain.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh sebuah bank umum biasanya lebih luas dengan banyak variasi. Semua acara yang diperbolehkan pada BPR dijalankan oleh bank umum. Masih ditambah beberapa jenis acara ibarat menjual, membeli atau menjamin surat-surat wesel, surat ratifikasi hutang dan kertas dagang, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, surat dagang dengan jangka waktu sampai 1 tahun dan instrumen surat berharga lain dengan jangka waktu sampai 1 tahun.
Perbedaan bank umum dan BPR pun dapat dilihat dari kebolehan bank umum mengatakan layanan penyimpanan barang dan surat berharga di safety box. Bank umum pun mempunyai kewenangan menyelenggarakan aktifitas anjak piutang, bisnis kartu kredit dan juga aktifitas wali amanat. Yang juga sering dilakukan bank umum yakni jual beli valuta abnormal dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh otoritas. Bank umum pun menyelenggarakan perjuangan penyertaan modal di bank atau perusahaan lain yang bergerak di sektor keuangan contohnya sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi juga forum kliring penyelesaian dan penyimpanan.
Lembaga yang mengurusi praktik penyelenggaraan jasa keuangan di Indonesia yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membedakan tipe bank berdasarkan peraturan yang ada. Di samping bank umum, bangkit pula Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dilihat dari ciri khasnya, bank umum berbeda dengan BPR. Ada perbedaan bank umum dengan BPR yang harus diketahui oleh masyarakat yang menjadi nasabah.
BPR yaitu bank yang menjalankan aktifitas bisnisnya baik konvensional ataupun berbasis syariah dimana tak menyediakan layanan lalu-lintas pembayaran. Jenis aktifitas BPR lebih terbatas jika dibanding jenis operasional yang dimiliki bank umum. Untuk BPR tidak diperbolehkan menampung jenis tabungan giro, melaksanakan jual beli valuta abnormal dan menjual asuransi. BPR umumnya menggarap segmen nasabah yang berbeda dibanding bank umum. Perbedaan bank umum dengan BPR yang satu itu terlihat dari tipe nasabah yang dimilikinya. Bila bank umum mempunyai nasabah dari masyarakat kelompok menengah atas, untuk BPR umumnya membidik kelas masyarakat menengah bawah. Fakta tersebut terkait dengan besarnya modal yang dapat disediakan oleh BPR.
Sementara jenis acara yang boleh dilakukan BPR yaitu mengumpulkan dana nasabah baik berbentuk tabungan, deposito berjangka maupun jenis lain yang hampir sama dengan yang telah disebutkan tadi. Kegiatan lain yang juga dapat dijalankan BPR yakni memperlihatkan bagan kredit, mengatakan bentuk pembiayaan ataupun simpanan dana berdasarkan kaidah Syariah berdasarkan hukum yang ditentukan Bank Indonesia. BPR pun diijinkan menyimpan dana yang terhimpun di Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito ataupun simpanan di bank lain.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh sebuah bank umum biasanya lebih luas dengan banyak variasi. Semua acara yang diperbolehkan pada BPR dijalankan oleh bank umum. Masih ditambah beberapa jenis acara ibarat menjual, membeli atau menjamin surat-surat wesel, surat ratifikasi hutang dan kertas dagang, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, surat dagang dengan jangka waktu sampai 1 tahun dan instrumen surat berharga lain dengan jangka waktu sampai 1 tahun.
Perbedaan bank umum dan BPR pun dapat dilihat dari kebolehan bank umum mengatakan layanan penyimpanan barang dan surat berharga di safety box. Bank umum pun mempunyai kewenangan menyelenggarakan aktifitas anjak piutang, bisnis kartu kredit dan juga aktifitas wali amanat. Yang juga sering dilakukan bank umum yakni jual beli valuta abnormal dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh otoritas. Bank umum pun menyelenggarakan perjuangan penyertaan modal di bank atau perusahaan lain yang bergerak di sektor keuangan contohnya sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi juga forum kliring penyelesaian dan penyimpanan.