Penjelasan Singkat Tentang Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS (GBPNS)

Penjelasan Singkat Tentang Penyetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan PNS (GBPNS) | Saat ini kita sering mendengar atau membaca informasi tentang Guru Bukan PNS atau GBPNS. Apa dan siapa GBPNS ini? GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang mengajar di satuan pendidikan swasta atau yayasan dan guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri dengan SK Bupati.

CATAT : YANG MENGAJAR DI SEKOLAH NEGERI HANYA YANG MEMILIKI SK BUPATI

Bagi guru yang masuk kategori GBPNS ini maka akan mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

GBPNS menjadi program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS sehingga mereka memiliki gaji dan tunjangan sama dengan guru-guru PNS. Berikut adalah detail tujuan dari program GBPNS.

Tujuan Program Kesetaraan bagi GBPNS  :

1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai denga peraturan perundan undanga
2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai,
    dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan
    angka kredit GBPN
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewaji ban dan haknya terkait dengan
    pemberian tunjangan profesi

Pemberian Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS ini diatur dalam Permendikbud   Nomor  28   Tahun 2014 dan disempurnakan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016


Persyaratan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS 


Guru non PNS atau guru wiyata bhakti yang berhak mengikuti kesetaran GBPNS adalah mereka yang menajar di satuan pendidikan swasta dengan SK yayasan atau yang mengajar di satuan pendidikan negeri dengan SK bupati. Selain itu, guru tersebut juga harus terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai dengan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidikan, usia masa kerja dan pemenuhan beban kerja.

Selain itu guru juga harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru; Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki; bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan; dan memiliki NUPTK
 
Guru-guru yang berhak mendapatkan kesetaraan GBPNS akan mendapatkan nomor urut yang bisa di cek dalam web info GTK. Anda bisa mengeceknya melalui laman http://223.27.144.195:8085. Jika anda sudah terdaftar sebagai GBPNS yang mendapatkan kesetaraan pangkat dan jabatan silakan anda siapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  2. Salinan atau fotokopi sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
  3. Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBNS yang bertugas dst.
Baca Surat Edaran Terbarunya== >> DISINI
Cek Inpasing Anda ==>> DISINI
LihatTutupKomentar