PP NOMOR (NO) 2 [Tahun] 2018 (Tentang) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) |
PP Nomor (No) 2 [Tahun] 2018 (Tentang) Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang Pemerintahan Daerah. SPM ini berkaitan dengan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum & penataan ruang; d. perumahan rakyat & kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, & pelindungan masyarakat; & f. sosial.
Berikut beberapa pengertian yang terdapat dalam PP Nomor (No) 2 [Tahun] 2018 (Tentang) Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis & Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas & kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden & menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.
7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur & mengurus urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi & tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli & orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 4 (1) Jenis SPM terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, & pelindungan masyarakat; & f. sosial.
Selengkapnya silahkan baca atau download dalam PP Nomor (No) 2 [Tahun] 2018Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Terima kasih semoga bermanfaat.