PMK No 75/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis Pelaksanaan PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL

PMK No  75/PMK.05/2017 


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/ Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan & Belanja Negara; & d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan & Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (1) Penghasilan ketiga be las sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Link [Download] PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (KLIKDISINI)

======================================================






LihatTutupKomentar