Perpres No 5 [Tahun] 2018 (Tentang) Tentang Juknis DAK FISIK |
Perpres Nomor 5 [Tahun] 2018 (Tentang) Tentang Juknis DAK Fisik. Pemerintah telah mengubah petunjuk Teknis DAK Fisik yang berlaku mulai tahun 2018. Perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 5 [Tahun] 2018 (Tentang) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 [Tahun] 2016 (Tentang) Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 [Tahun] 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, antara lain:
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) & ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan & keluarga berencana;
c. perumahan & pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan & perikanan;
f. industri kecil & menengah
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup & kehutanan; dan
o. transportasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
Ketentuan ayat (2) & ayat (3) Pasal 3 diubah, & ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), & ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan & evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Pedomanteknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal terdapat program pemerintah yang didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, Pedomanteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.
Selengkapnya silahkan [Download] dalam Perpres Nomor 5 [Tahun] 2018 (Tentang) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 [Tahun] 2016 (Tentang) Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
[Download] Prepres No 5 [Tahun] 2018 disini
Demikian info tentang Perpres Nomor 5 [Tahun] 2018 (Tentang) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 [Tahun] 2016 (Tentang) Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. semoga bermanfaat.